DST

(Digital Start-up)
Ketentuan Kategori :
Perusahaan baru yang mengembangkan produk Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) inovatif
Perusahaan Startup juga harus memenuhi kriteria berikut:
-
Memenuhi kriteria sebagai perusahaan untuk seleksi ini.
-
Terdaftar sebagai perusahaan tidak lebih dari 3 (tiga) tahun terhitung dari tanggal pendaftaran.
-
Bukan anak perusahaan dari perusahaan mapan
-
Revenue pertahun tidak lebih dari 1 Miliar Rupiah
Digital Start-up
DC

(Inovasi Teknologi Konten Digital)
Ketentuan Kategori :
Inovasi teknologi terkini untuk menghasilkan produk digital berupa perangkat lunak, perangkat keras atau kombinasi keduanya yang memberikan dukungan manajemen dan teknis kepada industri digital. Contohnya aplikasi dan/atau konten digital berbasis diantaranya tetapi tidak terbatas pada AR (Augmented Reality), VR (Virtual Reality), XR (Extended Reality), Computer Vision, Blockchain, dst.
Inovasi Teknologi Konten Digital
DIS

(Digital Inclusivity)
Ketentuan Kategori :
Produk digital baik perangkat lunak, perangkat keras atau kombinasi keduanya yang menyediakan layanan terbuka dan inklusif untuk semua kelompok masyarakat; untuk meningkatkan kesejahteraan, kualitas dan standar hidup masyarakat.
Produk tersebut harus diinisiasi, dikembangkan dan dimiliki oleh organisasi non-pemerintah.
Pendanaan dan pengembangan, dapat disediakan oleh Pemerintah atau Swasta atau keduanya.
Digital Inclusivity
PRV

(Private Sector)
Produk digital berupa perangkat lunak, perangkat keras atau kombinasi keduanya yang melayani kebutuhan sektor swasta diantaranya tidak terbatas pada, Aplikasi Industri, digital logistik dan SCM (Supply Chain Management), Aplikasi Industri Keuangan, Komunikasi, digital health, serta Pariwisata dan Perhotelan.
Private Sector
PUB

(Public Sector)
-
Produk digital berupa perangkat lunak, perangkat keras atau kombinasi keduanya yang dapat membantu operasional pemerintahan untuk lebih efisien, efektif, transparan, dan hemat biaya.
-
Produk digital telah diimplementasikan oleh Instansi Pemerintah dalam rangka memberikan layanan terbaik kepada masyarakat; atau
-
Dikembangkan dalam rangka memenuhi kebutuhan spesifik pemerintah untuk layanan masyarakat yang layanannya dikelola oleh instansi pemerintah. Produk dapat dikembangkan oleh instansi swasta, instansi pemerintah atau perusahaan milik pemerintah yang didanai oleh pemerintah atau donor asing. Produk tidak harus dalam kondisi sudah diimplementasikan secara penuh, dapat juga masih berupa implementasi percontohan, namun harus sudah digunakan oleh instansi Pemerintah.
-
Produk digital dikembangkan untuk digunakan oleh BUMN atau BUMD untuk tujuan komersial tidak termasuk dalam kategori ini.
-
Bukti bahwa produk telah digunakan oleh instansi pemerintah perlu dilampirkan saat pendaftaran.
Public Sector
(Start-Up)

DIV

(Digital Innovation)
-
Produk riset, pengembangan dan inovasi digital yang menemukan pengetahuan, proses, produk dan layanan baru untuk memenuhi kebutuhan pasar atau masyarakat.
-
Produk atau karya dalam kategori ini perlu memenuhi kriteria berikut:
Digital Innovation
-
Produk telah selesai namun belum dipasarkan;
-
Jika telah dipasarkan, produk tidak memiliki pelanggan dan tidak tersedia di situs pelanggan;
-
Usia produk masih belum mencapai satu tahun terhitung sejak selesai dikembangkan;
-
Dapat menunjukkan fitur dan fungsinya (meskipun belum sepenuhnya selesai);
-
Didanai sendiri (pendanaan internal) atau kelompok masyarakat, tidak didanai oleh perusahaan multinasional yang mapan; dan
-
Hak Kekayaan Intelektual berada di pemilik/pencipta (baik selaku individu atau perusahaan).